DPO Diduga Bandar Judi KP Kini SP3 di Polres Palopo, Ini Tanggapan Dosen Hukum Unanda
TERASKATA.com, Palopo – Telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 2019 silam, AC yang diduga bandar judi Kupon Putih (KP) kini berstatus SP3 di penyidik Polres Palopo.
Meski belum pernah tertangkap dalam masa pelariannya sejak dinyatakan sebagai DPO, proses penyidikan AC ini pun berhenti.
Dengan adanya hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Umar Laila SH MH saat dimintai keterangan memberikan tanggapannya.
Menururnya, jika dilihat dari kajian hukum pidana, seharusnya terduga pelaku yang berstatus DPO terlebih dulu diamankan, kalau perlu ditahan. Jika dalam masa pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti kuat maka wajib penyidik keluarkan SP3.
“Seharusnya diamankan dulu kalau perlu tahan tapi jika tidak ada dua alat bukti kuat maka penyidik wajib mengeluarkan SP3,” Kata Umar Laila Selasa (20/10/2020) sore kepada awak media.
Adapun Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, kasus AC sudah di SP3 dan tidak pernah masuk dalam status DPO.
“Siapa yang nyatakan buron kalau ada yang bilang buron mana bukti Surat DPO-nya” kata AKP Andi Aris Abubakar Rabu (14/10/20) sore.
Mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini pun menambahkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak menenukan terbukti jika AC terlibat sebagai bandar.
“tidak ada bukti kuat bahkan berkasnya sudah tiga kali dikirim ke kejaksaan dan itu dikembalikan” katanya.
Lainnya halnya dengan keterangan Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Palopo yang menyebutkan, AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih dalam jangka dua hari.
“Bandarnya kita kejar dan masuk DPO” kata AKBP Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Palopo, Kamis (11/07/19) silam.(*)







Tinggalkan Balasan