TERASKATA.com, Palopo – Berkas perkara kasus dugaan cabul oleh oknum dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) rupanya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Sebagaimana penelusuran teraskata.com di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palopo, Senin (31/05/21).
Menurut staf bagian informasi, Yayan, berkas perkara oknum dosen inisial P (50) ini belum dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sehingga belum terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo. “Iya, belum dilimpahkan Kejari,” katanya.
Sementara. pasca dilapor oleh korban yang tak lain merupakan mahasiswinya, dosen P telah mendekam di balik jeruji sejak ditetapkan sebagai tersangka, Senin (01/02/21), empat bulan yang lalu.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto SH melalui Kasi Intel, Heru Rustanto SH mengatakan, saat ini pihaknya memang belum melimpahkan berkas perkara P.
“Berkasnya sudah P21, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sementara menyiapkan dakwaan. “Masih menyiapkan dakwaan,” pungkasnya.
Komentar