TERASKATA.COM, Palopo – Tidak sedikit yang masih ragu, apakah boleh mendapatkan vaksinasi pada saat sedang berpuasa.
Hukum vaksin ketika sedang berpuasa ternyata diperbolehkan alias tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
“Tidak perlu ragu melakukan vaksinasi pada saat berpuasa” ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, San Ashari, Jumat(08/04/22).
Alasannya, karena suntikan vaksin diberikan melalui otot atau injeksi intramuskular. Sehingga menurut ketentuan hukum, cara ini tidak membatalkan puasa. Tak hanya itu, MUI juga mengeluarkan fatwa yang memperbolehken rapid test antigen dan PCR.
Disamping itu, penelitian secara medis juga menyatakan bahwa pada saat kita berpuasan dan mendapatkan vaksinasi justru membuat puasa berpotensi mengoptimalkan sistem imun. (cr1/ams)
Komentar