Soal Pencemaran Nama Baik Rongkong, Iriani Jalani Sanksi Adat di Istana Kedatuan Luwu Pagi Ini
TERASKATA.COM, Palopo – Dewan Adat Rongkong akan menggelar acara perdamaian berupa sanksi adat kepada Iriani, Peneliti asal Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengakui kesalahannya atas karya yang ia tulis dalam Jurnal Sejarah dan Budaya ‘Walasuji’.
Prosesi sanksi adat tersebut akan digelar di Istana Kedatuan Luwu, Selasa (31/05/22) pagi ini dan akan disaksikan oleh sejumlah Pemangku Adat, Pejabat Pemerintahan, dan masyarakat.
Sekretaris Dewan Adat Rongkong, Pasalongan membenarkan akan digelarnya prosesi perdamaian tersebut.
Dalam prosesi yang sakral itu, akan dilakukan penyerahan 2 ekor kerbau dari pelaku sebagai salah satu syarat permohonan maaf secara adat.
“Besok itu agenda penyerahan sanksi dua ekor kerbau. Lalu penyampaian permintaan maaf Iriani. Kemudian penandatanganan berita acara perdamaian dilanjutkan diskusi dan doa bersama,” kata Pasalongan, Senin (30/05/22) malam.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Rongkong menggelar aksi protes terhadap tulisan Iriani pada Jurnal Sejarah dan Budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial dengan judul ‘Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu’.
Dalam artikel tersebut terdapat kalimat mencemarkan dan melecehkan suku Rongkong. Iriani menulis, Suku Rongkong sebagai ‘Kaunan’. Artinya sebagai pesuruh atau pembantu.
Hingga akhirnya Iriani beritikad ke Mapolres Palopo pada, Senin (14/03/22) untuk mengikuti proses mediasi yang turut dihadiri Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau dan Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman.
Iriani pun meminta maaf kepada masyarakat Rongkong. Ia pun mengaku siap menjalani sanksi adat.
“Saya bersedia menjalani sanksi adat,” katanya di hadapan Tokoh Adat dan Masyarakat Rongkong. Adapun tulisannya yang diterbitkan telah dicabut dan direvisi.(lia)
Tinggalkan Balasan