TERASKATA

Membangun Indonesia

Deretan Rekan Bisnis Putri Dakka yang Berujung Konflik hingga Dugaan Penipuan

admin | admin admin
Kolase Foto : Putri Dakka, Mira Hayati, Dokter Resty, Fatmawati Rusdi dan Foto Jamaah Umroh Subsidi

TERASKATA.Com, Makassar Nama Putri Dakka terus menjadi sorotan publik beberapa tahun terakhir. Yang paling banyak menyita perhatian, karena Putri Dakka kerap berseteru dengan rekan bisnisnya sendiri. Bahkan, hampir semua perseteruan itu berujung saling lapor ke Kepolisian.

Redaksi teraskata.com mencatat beberapa nama yang sempat berkonflik dengan Putri Dakka dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Diantaranya, Owner Skincare Mira Hayati, Bos Travel Resty hingga Wakil Gubernur Sulsel.

Selain pengusaha dan pejabat, Putri Dakka juga berkonflik dengan masyarakat biasa dalam kasus dugaan penipuan umroh subsidi, iPhone dan laptop subsidi.

Konflik Putri Dakka dengan Mira Hayati

Perseteruan antara Putri Dakka dengan owner skincare Mira Hayati sempat mewarnai jagad maya. Keduanya saling sindir di sosial media secara vulgar.

Mira Hayati pernah menyindir Putri Dakka lewat sebuah unggahan video lawas yang memperlihatkan sejumlah tumpukan uang, dengan keterangan yang menggelitik.

”Menolak lupa kejadian itu bagimana ibu Putri Dakka apakah masih ingat kejadian ini .. 😂😂😂” tulis Mira Hayati

Postingan Mira Hayati ini menguatkan isu yang selama ini bergulir terkait sengketa dalam urusan bisnis antara Putri Dakka dan Mira Hayati.

Berkonflik dan Saling Lapor Putri Dakka dengan Dokter Resty

Putri Dakka juga pernah berkonflik dengan pemilik travel bernama dokter Resti Apriani. Dalam kasus ini keduanya saling lapor. Baik Putri Dakka dan sama-sama sempat ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian keduanya tidak sampai ditahan oleh pihak kepolisian.

Perselisihan ini bermula ketika dokter Resti melaporkan Putri Dakka ke polisi atas dugaan penipuan terkait pemberangkatan ibadah umrah. Menurut Resti, Putri Dakka awalnya menawarkan untuk mengalihkan 100 jemaah umrahnya ke travel milik Resti.

Singkatnya, Resti mengaku menerima pembayaran total Rp240 juta dari Putri Dakka. Berdasarkan pembayaran itu, Resti diminta untuk membeli sejumlah perlengkapan untuk kebutuhan jemaah umrah.

Perselisihan antara keduanya kemudian muncul setelah Putri Dakka dituding tak kunjung melunasi total pembayaran Rp 1,5 miliar. Menurut Resti, dirinya kesulitan melakukan penagihan terhadap Putri Dakka padahal dirinya telah melakukan booking tiket pesawat untuk pemberangkatan jemaah umrah dari Putri Dakka tersebut.

“Baru saya tanya toh, kenapa ini Kak Putri susah ditagih. Itu saja yang 100 seat. Ya (saya) bilang 15 Desember hanguslah itu, capek jeki semua booking-booking tidak pernah bisa dibayar. Masalahnya bukan uang sedikit Rp 15,5 juta dikali 100 jemaah itu Rp 1,5 miliar toh, tidak ada masuk,” terangnya.

Dilaporkan Fatmawati Rusdi Hingga Ditetapkan Tersangka

Kasus terbaru, yang menyeret nama Putri Dakka adalah dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini dilaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi ke Polda Sulsel pada 8 Mei 2025.

“Laporan ini telah disampaikan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum muncul dinamika PAW. Perkara ini murni terkait dugaan pengingkaran kerja sama investasi bisnis kosmetik dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik,” ujar Kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, Sabtu, (14/02/2026).

Kasus ini bermula pada Januari 2023, saat terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik Lavish Glow kepada kliennya dengan skema pembagian keuntungan sebesar 60 persen.

Dalam proses tersebut, kliennya kemudian mentransfer dana investasi dengan total Rp1.730.000.000 melalui dua transaksi, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening atas nama terlapor.

Namun, dalam pelaksanaannya, terlapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk realisasi produksi dan pengembalian investasi.

“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp1,73 miliar,” jelas Muchlis.

Dilaporkan Jamaah Umrah Subsidi atas Dugaan Penipuan

Putri Dakka juga pernah dilaporkan ke Polda Sulsel dengan kasus dugaan penipuan oleh 19 orang dengan total kerugian Rp 304 juta. Namun, laporan tersebut berujung damai setelah Putri Dakka mengembalikan uang warga senilai Rp268 juta.

“Dikembalikan seluruhnya Rp 303 juta terdiri dari 18 umrah masing-masing 16 juta dan 1 pemohon HP iPhone Rp 15 juta, namun dikurangkan dengan biaya visa,” ucap kuasa hukum pelapor, Syahrul (1/2/2025) lalu.

Setelahnya, Putri Dakka kembali dilaporkan oleh calon jemaahnya dari Bulukumba, Salahuddin pada Selasa (18/3/2025). Salahuddin melaporkan Putri Dakka ke SPKT Polda Sulsel dengan Laporan Polisi: STTLP/B/248/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

“Iya sudah melapor hari Selasa 18 Maret di Polda Sulsel. Dugaan penipuan umrah subsidi,” ujar Salahuddin, Sabtu (22/3/2025).

Dia mengaku tergiur dengan program umrah subsidi yang ditawarkan Putri Dakka. Saat itu, dia melihat tayangan live Putri Dakka di media sosial yang mempromosikan umrah subsidi pada Agustus 2024.

“Pada saat itu Agustus 2024, Ibu Putri live di FB (Facebook) untuk program subsidi umrah. Awalnya saya belum berminat, setiap hari lihat dia live, ah tergiurlah paket subsidi itu,” katanya.

Dari Alibi Hingga Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

Putri Dakka selalu punya cara untuk mengatasi deretan kasus yang menyeret namanya. Mulai dari melakukan klarifikasi di sosial media dan media massa, mediasi oleh kepolisian hingga melaporkan lawan konfliknya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada kasus umroh subsidi misalnya, satu laporan yang dilayangkan calon jamaah umroh subsidi berhasil diselesaikan dengan jalan damai, setelah Putri Dakka mengembalikan uang warga senilai Rp268 juta.

Bukan hanya itu, lewat live di media sosial dan kepada media massa Putri juga kerap mengklarifikasi isu yang menyeret namanya.

Sedangkan dalam dua kasus lainnya, yakni kasus dengan Resty dan Fatmawati Rusdi, Putri Dakka memilih jalur hukum. Ia melaporkan balik dokter resty dan fatmwati Rusdi dalam dua laporan berbeda. Poin laporannya sama, yakni dugaan pencemaran nama baik.

“Pencemaran nama baik sama Undang-Undang ITE karena dia taro di platfrom IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jemaah? Sementara jemaah ini kurang lebih 167 ji,” kata Putri Dakka terkait tudingan Dokter Resty beberapa waktu silam.

Sementara dalam kasus terbaru, setelah di laporkan oleh Fatmawati Rusdi, Putri Dakka pun melaporkan balik sang Wakil Gubernur. Ia resmi melaporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

Langkah hukum itu ditempuh Putri setelah dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow.

“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso kepada wartawan, Jumat,(13/02/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini