TERASKATA

Membangun Indonesia

Alumni FH Unismuh Kendari ini Minta Kedatangan 500 TKA China di Sultra Ditolak

admin |

TERASKATA, Sultra – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dikagetkan dengan wacana Pemerintah Pusat yang akan memasukkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ditengah Pandemi Covid-19 ini.

TKA yang berasal dari China itu dikabarkan akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe.

Hal tersebut juga sudah ditanggapi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dengan menolak secara tegas rencana Pemerintah Pusat memasukkan TKA sebanyak 500 orang di Sultra meskipun sudah ada surat-surat pendukung bebas Corona.

Adanya wacana itu menuai kritikan dari salah satu Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Nasrul Muallim. Dia mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara sedang bahu-membahu dalam melawan penyebaran Covid-19 di Sultra.

“Kami serta seluruh elemen masyarakat saat ini dibuat bingung dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat memasukkan 500 TKA Cina ke Sultra. Karena selain adanya imbauan kepada masyarakat untuk tetap di rumah, kita tahu bahwa corona juga berasal dari negara china,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia sangat berharap pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah tegas ketika Pemerintah Pusat memaksakan 500 TKA cina dimasukkan ke Bumi Anoa.

“Besar harapan kami kepada pihak-pihak terkait diantaranya Kepala Imigrasi Sultra, Kemenkumham Sultra dan Dinas Ketenagakerjaan Sultra dapat segerakan berkoordinasi untuk memastikan bahwa TKA Cina tidak masuk ke Sultra,” harapnya.

Hal ini, kata Nasrul, untuk kemaslahatan umat khususnya warga Sulawesi Tenggara. Pemuda asal Kolaka Utara ini juga menambahkan serta mengigatkan kembali bahwa hal itu juga sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan Kapolri nomor Mak/2/lll/2020, pada Kamis (19/03/2020) lalu.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Berikut 6 poin maklumat Kapolri.

  • Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

  • Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
  • Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
  • Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
  • Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini