Bioskop Segera Dibuka, Pelaku Industri dan Masyarakat Wajib Patuhi Protkes
TERASKATA.com, Jakarta – Setelah sekian bulan tak beroperasi akibat pandemi virus corona, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan akgirnya akan membuka kembali gedung bioskop dalam waktu dekat ini.
Keputusan itu tentunya membuat para pelaku industri bioskop khususnya area Jakarta dapat bernapas lega.
Sebelumnya Anies menyampaikan keterangan di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Namun Anies tetap mengingatkan, bahwa persiapan regulasi secara lengkap dan mendetail menjadi syarat yang harus dipatuhi para pelaku industri termasuk memasukkan seluruh komponen protokol kesehatan.
“Jadi dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan tetap akan ditegakkan,” ujar Anies Baswedan sebagaimana dilansir teraskata.com dari Antara.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan gubernur (Pergub) tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.(ishaq)







Tinggalkan Balasan