TERASKATA

Membangun Indonesia

Tak Ada Kenaikan, Begini Tarif Listrik April-Juni 2026

admin |
ILUSTRASI Tarif Listrik (net)

JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Tarif listrik pada April-Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).

Menurut Tri, pihaknya tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia mengimbau, masyarakat tidak perlu cemas. Pasalnya, penetapan ini dilakukan dengan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro.

“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Hal ini meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal II/2026 (April-Juni), parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per US$, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku untuk April-Juni 2026:

Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA : Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA : Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA : Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA : Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas : Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik PLN Bisnis & Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) : Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
  • Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini