TERASKATA

Membangun Indonesia

Rudapaksa Siswi SMP Usai Diajak Mabuk, Buruh Ini Terancam 15 Tahun Penjara

admin |
TD (25) diduga rudapaksa siswi SMP di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ist

“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta,” lanjut Anton.

Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta.

Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.

Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Atas perbuatannya rudapaksa siswi SMP, TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun.

“Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP,” pungkas Kompol Anton.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini