TERASKATA

Membangun Indonesia

Kejari Cirebon Musnahkan Barang Bukti 180 Perkara, Sabu hingga 191 Ribu Obat Ilegal Dimusnahkan

Redaktur Teraskata.com
Kejari Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 180 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap), Kamis (30/4/2026) di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.

TERASKATA.COM, CIREBONKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 180 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 hingga April 2026. Jenisnya beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, hingga senjata tajam dan minuman keras.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya, merinci barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 70,26 gram, ganja 2.299,80 gram, serta 191.513 butir obat-obatan tanpa izin edar.

“Untuk tahun ini jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Ranu.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 21 senjata tajam, 93 botol minuman keras, 90 unit telepon genggam, serta 124 potong pakaian dan ratusan barang bukti lainnya.

Ia menambahkan, sebagian senjata tajam tersebut merupakan barang bukti dari kasus tawuran pelajar yang terjadi sepanjang tahun ini.

Kejari Cirebon Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon, M. Syafrudin, yang mewakili Bupati Cirebon, menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal.

Menurutnya, peredaran narkoba dan minuman keras menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta dapat menghambat daya saing bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Negara tidak pernah lelah dan tidak akan berhenti melakukan upaya represif terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Penulis : Mu’min
Editor : Redaksi Teraskata.com