Diduga Ada Oknum Pungli di Pintu Masuk PNP, Zulkifli: Kami Pecat Jika Betul
TERASKATA.com, Palopo – Pusat Niaga Palopo (PNP) kembali viral di media sosial, Sabtu (1601/21) sore.
Kali ini diduga ada Pungutan Liar (Pungli) di pintu masuk Timur perbelanjaan yang biasa lebih dikenal sebagai Pasar Sentral ini.
Hal tersebut berdasarkan postingan yang diunggah akun Instagram @palopomedia 3 jam yang lalu.
Dalam postingan yang diunggah tersebut terlihat akun Instagram @iishigamisenku melaporkan bahwa ada oknum yang melakukan Pungli dengan meminta uang masuk untuk motor sebesar Rp5 ribu.
“Min mau berbagi cerita. Saya ini baru tiba di palopo hari ini setalah 1 tahun diluar kota dan kebetulan saya di ajak teman saya ke sentral palopo, kan bayarnya masuk biasanya 2000 rupiah kata tmn saya min tapiiii kok yang jaga minta 5000, bukannya pelit min tapikan itu pelanggaran atau ada aturan baru?,” tulisnya.
Kini postingan tersebut telah mendapat 1.165 suka dan 62 komentar pada akun @palopomedia.

Pada kolom komentar postingan itu pun juga, akun @riyad__1010 juga menyebutkan dirinya pernah mengalami hal serupa.
“Kalau saya kasih 5000 suka dia tida kasih kembalian min saya juga heran sama penjaganya suka maksa,” cuitnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Zulkifli Halid ST MSi yang dikonfirmasi menyebutkan, jika betul terjadi hal tersebut, maka ia akan menindaklanjuti hingga memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan Pungli tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti itu, kami pecat jika betul adanya,” kata Zulkifli kepada teraskata.com via WhatsApp.
Ia pun meminta kepada pemilik akun yang melaporkan hal tersebut untuk datang ke kantor pasar guna membuktikan laporannya tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti hal ini kalau memang si pelapor ini bisa membuktikan laporannya,” ujarnya.
Zulkifli pun berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo untuk memfoto jika mendapati oknum yang melakukan Pungli seperti ini.
“Seharusnya minta karcisnya dan laporkan langsung ke kantor pasar apabila ada yang melanggar,” harapnya.
Zulkifli pun menyebutkan, tarif retribusi masuk ke PNP untuk motor Rp1.000 mobil Rp2.000.(lia)







Tinggalkan Balasan