Diputuskan Hakim Harus Bayar Rp220 Juta, Warga Wotu Tuding Ada Kwitansi Palsu
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Seorang IRT Wijiastuti (50) warga Desa Kanawatu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur berencana membuat laporan ke pihak Polres Luwu Timur.
Laporan itu terkait dengan pemalsuan dokumen bukti transaksi berupa kwitansi senilai Rp80 juta yang diduga dilakukan oleh oknum pemberi pinjaman uang berisial M dari Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Dugaan pemalsuan dokumen bukti transaksi berupa kwitansi itu disinyalir menjadi salah satu sebab pihaknya kalah dalam sebuah persidangan perdata hingga ke tingkat banding yang digelar oleh Pengadilan Negeri Malili pada tahun 2019 lalu.
“Utang saya yang sebenarnya sekitar Rp130 juta, tapi karena memiliki bunga jadi totalnya sekitar Rp140 juta,” beber Wijiastuti, Jum’at (13/8/2021) kepada wartawan.
Namun belakangan diketahui ada tambahan hutang senilai Rp80 juta. Sehingga dalam putusan Pengadilan Negeri Malili, total hutang yang harus dibayarkannya sebesar Rp220 juta.
Menurutnya, bukti kwitansi yang dilampirkan oknum pemberi pinjaman uang itu dalam dokumen pengadilan berupa transaksi penjualan tanah miliknya.
Namun selama ini dirinya tak pernah merasa menjual tanahnya. Sehingga keberadaan kwitansi tersebut dinilai sangat tidak wajar.
“Kalau kita mau melakukan jual beli tanah tak samalah dengan beli gorengan. Masa cuman modal kwitansi, tanpa adanya akta jual beli tanah dan lain-lainnya. Dan saya merasa tak pernah menandatangani apapun terkait jual beli tanah seperti keterangan dalam kwitansi si pemberi utang,” ketus Wijiastuti.
Hal itu juga dibenarkan oleh anaknya bernama Dian yang saat ini tengah merantau di Ibukota. Dikatakannya, pihaknya bersedia melunasi hal piutang tersebut.
Namun keberadaan kwitansi pembayaran tersebut menjadi pertanyaan. Apa lagi nilai dalam kwitansi itu cukup besar, bahkan mereka terancam kehilangan tempat tinggal.
“Ibu saya tidak pernah menambah utang Rp80 Juta dan tak pernah jual tanah,” tegas Dian.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persoalan piutang ini sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur sekitar Tahun 2019.
Persidangan perkara perdata ini dimenangkan oleh pemberi pinjaman uang berinisial M dari Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Karena tak puas atas putusan itu, Wijiastuti melakukan permohonan banding ke PN Malili sekira Tahun 2019 silam dan kembali kalah karena piutang kwitansi Rp80 juta tersebut.
Sekadar tambahan, pihak Wijiastuti mengaku, tidak pernah melihat bukti kwitansi tersebut selama proses sidang yang berlangsung selama 7 bulan. (*)







Tinggalkan Balasan