DPRD Palopo Terancam Tidak Gajian Enam Bulan
TERASKATA.id, Palopo – Anggota DPRD Kota Palopo terancam tidak menerima gaji selama enam bulan. Hal itu merupakan implikasi atas lambannya proses pembahasan ABPD di DPRD Kota Palopo.
Hal itu tertuang didalam pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pada ayat (2) disebutkan, DPRD dan epala daerah yang tidak meyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD, sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
selama 6 (enam) bulan.
Sementara itu, hingga Senin (11/11/19) belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan RAPBD 2020. Bahkan pembahasan KUA-PPAS dan RKA saja belum dilakukan sama sekali. Apalagi, hingga saat ini DPRD Palopo masih sedang disibukkan dengan urusan penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang hingga kini belum juga diparipurnakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Irvan Majid yang dikonfirmasi teraskata.id menngakui, jika hingga saat ini pihaknya belum sama sekali membahas terkait RAPBD, termasuk KUA PPAS. Meski demikian, Irvan tetap optimis pembahasan ABPD 2020 bisa selesai tepat waktu.
”Belum ada penyerahan RAPBD, nanti setelah Alkep selesai, kita langsung hearing TAPD. Alkep Insya Allah kita selesaikan hari ini juga,” kata Irvan, Senin (11/11/19) siang.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan tentang Pedoman Penyusunan APBD dijelaskan mengenai tahapan dan jadwal proses penyusunan ABPD 2020. Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Sebelum persetujuan bersama diambil, ada enam tahapan yang harus lebih dahulu diselesaikan, yakni Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah yang seharsunya dilakukan paling lambat minggu pertama Juli. tahapan ini diberikan waktu selama satu minggu.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan KUA dan
Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan diberikan waktu selama empat minggu. Dilanjutkan dengan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu pertama Agustus.
Tahapan selanjutnya, Penerbitan surat Eedaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD paling lambat minggu kedua Agustus. Dan dilanjutkan dengan Penyusunan dan pembahasan RKASKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Ranperda APBD, serta Penyampaian Ranperda tentang APBD kepada DPRD. (*)







Tinggalkan Balasan