Ini Temuan Tim Supervisi Mabes Polri di Luwu Timur, Laporannya Pencabulan Bukan Rudapaksa
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah melakukan supervisi dan asistensi kasus dugaan rudapaksa tiga bocah bersaudara oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Karopenmas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/10/2021) membeberkan temuan tim yang terdiri dari anggota Bareskrim, Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel.
“Tim telah turun tanggal 10 Oktober 2021 kemarin yaitu tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Alfi Assegaf. Selain itu juga ada tim dari divisi Propam Polri dan juga tim dari Polda Sulawesi Selatan,” ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (12/10/2021).
Dijelaskan Rusdi, ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh tim. Pertama, penyidik menerima surat pengaduan dari RS pada tanggal 9 Oktober 2019.
Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul, bukan perkosaan atau rudapaksa.
“Jadi pengaduan ibu korban adalah pencabulan bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di media sosial dan juga menjadi perbincangan publik,” jelasnya.
Menurut Rusdi, pada tanggal 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum et repertum kepada puskesmas Malili, dan pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang ditandatangani oleh dokter Nurul. Kemudian tim melakukan interview terhadap dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021
Kata dia, hasil interview tersebut, dokter Nurul menyatakan hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Fakta berikutnya, lanjut Rusdi, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke rumah sakit Bhayangkara Makassar. Hasilnya, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur korban dan juga organ tubuh lainnya.
“Hasil dari visum et repertum tersebut yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dokter Deni Matius SPF M.Kes, adalah yang pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” kata Rusdi.
Kemudian fakta selanjutnya, kata Rusdi, pada tanggal 31 Oktober 2019 tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di rumah sakit Vale Sorowako. Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi.
Tim kemudian melakukan interview terhadap dokter Imelda spesialis anak di rumah sakit Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Rusdi menjelaskan, Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur diberikan obat antibiotik dan Paracetamol obat nyeri.
“Kemudian juga hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga kepada tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” tegas Rusdi.
Tidak berhenti disitu, kata Rusdi, tim selanjutnya melakukan interview dengan petugas P2T P2A Pemda Luwu Timur, yaitu Zuleha dan Irawati yang telah melakukan asesmen dan konseling pada RS dan ketiga anaknya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019. Kesimpulannya, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.
Selanjutnya, kata Rusdi, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang yang terdapat di dalam surat pengaduan dari RS, dan juga menindaklanjuti saran dari dokter Imelda, maka tim supervisi meminta kepada para korban untuk melakukan pemeriksaan dokter spesialis kandungan di mana pemeriksaan tersebut didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar.
“Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di rumah sakit Vale Sorowako, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban,” ungkap Rusdi.
Tetapi, Rusdi menegaskan bahwa pada 12 Oktober 2021 atau Selasa hari ini kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anaknya takut atau trauma.
Meski begitu, Rusdi menjelaskan kalau kasus ini masih berproses, dan Polri akan menyampaikan perkembangan selanjutnya nanti.
“Ini rekan-rekan sekalian untuk sementara beberapa fakta yang ditemukan oleh tim supervisi dan asistensi dari Mabes Polri untuk kasus Luwu Timur. Tentunya ini masih berproses, lihat nanti perkembangan daripada penanganan kasus di Luwu Timur terima kasih rekan-rekan sekalian,” pungkas Rusdi.(*/int)
Tinggalkan Balasan