Soal Kemacetan, Dishub Palopo Akan Tinjau Izin Amdal Lalin RSU St Madyang
TERASKATA.com, Palopo – Kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Palopo nampaknya sulit terhindarkan.
Pasalnya, terkadang pembangunan yang dilakukan mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Seperti kembali terpantau teraskata.com di jalan Andi Kambo depan RSU St Madyang Palopo,
Jumat (13/08/21) sekira pukul 18.30 WITA. Sama halnya di jembatan Jalan Andi Djemma dekat Apotek GenQ.
Di jalan terebut kembali masih terlihat kendaraan roda empat yang terparkir menggunakan bahu jalan. Tentu ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di samping itu, pihak yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelum itu, terlebih dulu harus memiliki Amdal Lalin.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Opersional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Palopo, Husain Mustafa membenarkan hal tersebut.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait izin Amdal Lalin pendirian gedung RSU St Madyang Palopo.
“Kami akan tinjau kembali izinnya (Amdal Lalin) RSU St Madyang, apakah ada atau tidak,” katanya kepada teraskata.com.
Husain melanjutkan, saat dirinya masih di DPMPTSP, pihak rumah sakit telah menyampaikan akan menyediakan lahan parkir khusus pengunjung rumah sakit.
“Waktu saya masih di perizinan (DPMPTSP) tahun lalu, saya ditanya oleh pihak rumah sakit bahwa ingin membeli lahan di samping, tapi dengan begitu kami akan tetap meninjau Amdal Lalinnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir di jalan Andi Djemma, pihaknya mengaku akan melayangkan teguran dan menambah tukang parkir bertugas di lokasi tersebut.
“Terkait itu, kami akan layangkan teguran, parkir di bahu jalan tentu sangat dilarang,” tegasnya.(lia)







Tinggalkan Balasan