Polsek Jatitujuh Ringkus Sindikat Curanmor, 6 Unit Sepeda Motor Disita
TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil melakukan pengembangan hingga meringkus penadah barang curian dan mengamankan total enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolsek Jatitujuh, AKP Yayat Hidayat didampingi Kanit Reskrim Aipda Nanda, memimpin langsung operasi pengungkapan ini pada Selasa (05/05/2026).
Aksi pencurian ini menimpa seorang warga bernama H. Muhadi bin Kamsani di Blok Panjalin, Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh pada Sabtu (03/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.Tersangka utama, AS (warga Desa Jatitujuh), melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Memanfaatkan kelengahan pemilik yang tidak memasang kunci ganda, pelaku dengan mudah menghidupkan motor Honda Revo bernopol E-3428-WL milik korban dan membawanya kabur.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim berhasil membekuk AS. Dari hasil interogasi, kasus merembet ke praktik penadahan. Polisi kemudian mengamankan AA, warga Desa Jatitujuh, yang diduga kuat sebagai pembeli motor-motor hasil kejahatan Agus.
Dari tangan penadah, polisi tidak hanya menemukan motor milik H. Muhadi, tetapi juga menyita lima unit motor lainnya yang diduga hasil curian dari berbagai TKP di wilayah Jatitujuh dan Kertajati.
Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 Unit Honda Revo Hitam (2010)1 Unit Yamaha Aerox Merah1 Unit Honda Supra X 1251 Unit Honda Supra Fit2 Unit Yamaha Vega R New
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar AKP Udiyanto.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses hukum lebih lanjut guna menjaga situasi kamtibmas di Majalengka tetap kondusif.
Penulis : Mu’min
Editor : Redaksi teraksata.com



