Apes! Pencuri Motor di Majalengka Tertangkap Setelah Korbannya Lihat Iklan di Facebook
TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kerja sama solid antara warga dan kepolisian membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku pada Sabtu (02/05/2026) malam.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwandi, melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna, mengonfirmasi kronologi peristiwa tersebut. Menurut penjelasannya, pencurian terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku menggasak motor korban yang terparkir di garasi samping rumah.
“Pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan langsung menjualnya kepada seorang warga bernama Abdul Azis Susanto di Blok Selasa, Desa Jatitujuh,” ujar AKP Yayan, Senin (04/05/2026).
Masih menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian warga. Pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, seorang saksi bernama Rasidi menemukan unggahan di Marketplace Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
Mendapati temuan tersebut, lanjut AKP Yayan, pihak keluarga korban bergerak cepat. Seorang saksi, diperintahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi penjual di Blok Selasa dengan membawa dokumen asli berupa STNK dan BPKB.
“Saat dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi, hasilnya identik dengan dokumen milik korban. Pemegang motor saat itu, Gugun, mengaku hanya diminta tolong oleh Abdul Azis Susanto untuk menjualkan unit tersebut,” tambah Kasi Humas.
Drama penangkapan berlanjut saat Abdul Azis menghubungi pelaku utama untuk datang ke lokasi. Tanpa perlawanan, pelaku yang tiba di lokasi langsung mengakui perbuatannya di hadapan warga. Pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Biyawak sebelum akhirnya dijemput oleh personel Polsek Jatitujuh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Revo hitam tahun 2010 (No. Pol E 3428 WL). Satu lembar STNK atas nama Muhadi. Satu buah BPKB asli kendaraan tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Jatitujuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian dan ketelitian warga dalam melaporkan tindak kejahatan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memanfaatkan media sosial secara bijak untuk membantu pengawasan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke petugas terdekat,” tutup AKP Yayan. (Mu’min)




Tinggalkan Balasan