DKPP Resmi Pecat Abdul Latif Idris dari Jabatan Ketua Bawaslu Luwu
TERASKATA.com, LUWU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menyelesaikan persidangan kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Abdul Latif Idris.
Hasilnya, DKPP memutuskan untuk memecat Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu.
Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Rabu (23/12/2020), pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Abdul Latif disidang dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu,” kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang yang disiarkan langsung di akun Facebook DKPP.
“Sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai ketua unit pengelola kegiatan dana amanah pemberdayaan masyarakat Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) dan perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan teradu tidak lagi menjabat sebagai direktur, terbit dan diterima oleh Bawaslu paling lama tiga puluh hari sejak putusan dibacakan,” tambahnya.
Kasus ini mulai disidangkan DKPP sejak November lalu. Aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Ismail Ishak mengadukan Ketua Bawaslu Luwu Abdul Latif Idris terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
Dalam pokok aduannya, Ismail menyebutkan pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif. Selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Ismail menyebut Abdul Latif menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Menurutnya, hal ini diketahui dengan ditemukannya Berita Acara dan Kuitansi penyerahan dana kredit usaha jual beli jagung tanggal 15 Oktober 2019 yang beralamat di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Di mana pada Berita Acara dan Kuitansi tersebut, tertera tanda tangan dan nama Sdr. Abdul Latif Idris sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang,” ungkap Ismail, dikutip Teraskata.com dari laman resmi DKPP.
Abdul Latif sendiri merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu periode 2018-2023. Ia dilantik di Jakarta pada 15 Agustus 2018.
Tak hanya itu, Ismail juga menduga Abdul Latif masih menduduki pimpinan dalam perusahaan CV Fathir Ali yang bergerak di bidang jasa konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Ismail menuturkan, nama Abdul Latif diduga masih terdaftar sebagai Direktur dalam perusahaan itu hingga 2019. Dugaan ini, katanya, berdasar pada ditemukannya surat keterangan bebas temuan pada 2018 dan 2019.
“Surat keterangan bebas temuan tersebut diberikan dalam rangka mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pada lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu tahun 2018 dan 2019,” jelas Ismail. (int)






Tinggalkan Balasan