Penetapan Calon terpilih, KPU Lutim Tunggu Pemberitahuan MK
Semenatra itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jika tidak semua gugatan yang masuk ke MK akan di proses. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK
”Diatur Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata juru bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Medcom.id.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terkait selisih hasil suara. Bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, gugatannya dapat diterima jika selisih suara paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.
Berdasarkan peraturan MK tersebut dapat dipastikan, jika ada pasangan calon di Pilkada Luwu Timur yang mengajukan gugatan ke MK, maka gugatan tersebut tidak dapat di proses lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan jumlah penduduk di Luwu Timur lebih dari 250 ribu jiwa namun tak lebih dari 500 ribu. Sementara selisih hasil suara lebih 1,5 persen, atau tepatnya 6 persen dari total suara sah. (*)







Tinggalkan Balasan