TERASKATA.com, LUWU – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap seorang sopir mobil di Belopa berinisil AN (19) karena menguasai belasan saset sabu.
AN dibekuk di sebuah kamar kost di kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (17/09/2020) dini hari.
AN yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum itu merupakan warga Desa Lauwa.
Ia kedapatan mengantongi narkoba jenis Sabu sebanyak 11 saset dengan berat total 3.02 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli membenarkan penangkapan sopir mobil tersebut.
Menurutnya penggrebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mencurigai di kontrakan AN sering terjadi transaksi narkoba.
“Sehari-hari pelaku bekerja sebagai Sopir Mobil,” kata AKP Rafly, dikutip Teraskata.com dari Ritmee.
Komentar