Kantongi 11 Saset Sabu, Sopir Mobil Belopa Diringkus, Pemasoknya Ternyata…
TERASKATA.com, LUWU – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap seorang sopir mobil di Belopa berinisil AN (19) karena menguasai belasan saset sabu.
AN dibekuk di sebuah kamar kost di kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (17/09/2020) dini hari.
AN yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum itu merupakan warga Desa Lauwa.
Ia kedapatan mengantongi narkoba jenis Sabu sebanyak 11 saset dengan berat total 3.02 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli membenarkan penangkapan sopir mobil tersebut.
Menurutnya penggrebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mencurigai di kontrakan AN sering terjadi transaksi narkoba.
“Sehari-hari pelaku bekerja sebagai Sopir Mobil,” kata AKP Rafly, dikutip Teraskata.com dari Ritmee.
Adapun barang bukti yang diamankan, selain belasan saset sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sendok sabu, HP dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam penangkapan tersebut tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli.
“Setelah penangkapan AN kami langsung lakukan pengembangan terhadap si SP yang statusnya sekarang adalah DPO” pungkas AKP Rafli. (*)
Tinggalkan Balasan