Ibu Muda Pelaku Aborsi di Palopo Kini Berstatus Tersangka

TERASKATA.com, Palopo – Seorang Ibu muda di Palopo, yang sebelumnya diduga melakukan aborsi, atau menggugurkan janinnya dengan sengaja, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu, (23/9/20).

Ibu muda NR (28), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, dalam kasus aborsi.

“NR telah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar

NR yang merupakan warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, kota Palopo itu sebelumnya telah melakukan aborsi atau menggugurkan janin yang berumur 7 bulan.

Namun, pada Kamis (17/9/20) lalu,  Perbuatannya terbongkar, saat warga setempat menemukan janin yang dikubur di sekitaran Jalan Lingkar Palopo.

Diketahui sebelumnya, NR meminum obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Hal itu membuat janin dalam kandungannya meninggal.

Komentar