TERASKATA

Membangun Indonesia

Formasi Desak Kejari Cirebon Usut Dugaan “Pelicin” Rp55 Miliar di APBD 2026

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, SH.,MH.

TERASKATA.COM, CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk segera mengusut dugaan praktik kompensasi dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya paket kegiatan pembangunan jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar yang diduga berada di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Paket jumbo tersebut ditengarai sebagai “pelicin” atau kompensasi agar proses ketuk palu APBD berjalan mulus.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak boleh bersikap pasif melihat kegaduhan di ruang publik tersebut. Saat mendatangi kantor Kejari Kabupaten Cirebon di Sumber pada Selasa (28/4/2026) sore, ia menekankan bahwa integritas tata kelola keuangan daerah sedang dipertaruhkan.

“Ini bukan sekadar isu biasa, tetapi menyangkut integritas proses penganggaran daerah. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengesahan APBD,” tegas Qorib.

Dalam pernyataannya, FORMASI secara resmi meminta Kejari Sumber melakukan langkah-langkah konkret, di antaranya, memanggil dan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon. Menelusuri paket kegiatan misterius yang diduga menyalahi prosedur perundang-undangan. Mengusut secara terbuka motif di balik dugaan kompensasi pengesahan APBD 2026.

Qorib menambahkan, langkah hukum ini sangat krusial untuk menjaga marwah lembaga legislatif serta memastikan APBD digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, Kejaksaan harus bergerak cepat memberikan kepastian hukum agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan oleh FORMASI tersebut. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini