TERASKATA.com, Tana Toraja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja telah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) berkompetisi di Pilkada Tana Toraja 2020.
Saat ini tahapan Pilkada di Kabupaten Tana Toraja telah memasuki masa kampanye yang dimulai pada hari ini, 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa kepada teraskata.com, Sabtu (26/09/20).
“Iya, sudah bisa sekarang kampanye baik menggunakan media atau pun atribut selagi itu masih dalam persetujuan KPU,” tegas Rizal.
Karena itu, lanjut dia, kampanye Paslon di tengah masa pandemi saat ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020.
“Sekarang Tidak dibolehkan lagi kampanye terbuka disertai dgn arak-arakan massa, hanya boleh melakukan pertemuan terbatas 50 orang saja,” sebutnya.
Ia juga berpesan untuk tidak lagi mengadakan kampanye dalam bentuk lain seperti karnaval budaya, perlombaan, maupun bakti sosial.
Untuk diketahui, di Tana Toraja terdapat tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang terdiri atas Pasangan Theofilus Allorerung – Zadrak Tombeg diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PKPI dengan jumlah 7 kursi dan nomor urut 1.
Sementara Pasangan Nicodemus Biringkanae – Victor Datuan Batara diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Perindo, jumlah 14 kursi dengan nomor urut 2.
Dan pasangan Albertus Patarru – John Diplomasi dengan partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Berkarya dengan jumlah 9 kursi dan nomor urut 3.(*)
Komentar