Rayakan Natal dan Tahun Baru Tanpa Pesta Kembang Api

TERASKATA.COM, Jakarta – Perayaan Natal dan Tajun Baru 2022 (Nataru) nantinya tanpa pesta kembang api.

Itu lantaran pemerintah melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/11) menyebutkan, pada momen Nataru nanti, Pemerintah akan menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah.”

Dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang,” kata Muhajir.

Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan bisa digelar atau beroperasi pada saat Nataru dengan standar PPKM level 3.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ucapnya.

Dikatakan Muhajir, pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia jelang Nataru. Kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2021 menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Dalam kebijakan PPKM Level 3, kegiatan di tempat peribadatan, mall, bioskop, pusat perbelanjaan, serta restoran bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Pemerintah juga sebelumnya mengimbau masyarakat agar tidak bepergian pada Nataru karena khawatir terjadi lonjakan kasus Covid-19. Larangan cuti juga diberlakukan untuk ASN jelang libur Nataru. (*)

Komentar