TERASKATA.COM - Pemerintah akan memberlakukan peniadaan terhadap keberadaan tenaga kerja honorer di setiap instansi pemerintah. Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2023 mendatang. Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jadi nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja. “Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkap dia dalam keterangan resminya, Rabu (19/1). Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. “Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan. “Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya. (ams)
Komentar