Rudapaksa Siswi SMP Usai Diajak Mabuk, Buruh Ini Terancam 15 Tahun Penjara
TERASKATA.COM, CIREBON – Terduga pelaku rudapaksa siswi SMP atau anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, inisial TD (25) akhirnya ditangkap polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh gudang di Jakarta itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Bermula ketika TD menjemput korban untuk nongkrong.
“Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta CIrebon, Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).
Setibanya di salah satu rumah temannya tersebut korban dibawa ke kamar untuk beristirahat.
Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya.
Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.
Tinggalkan Balasan