TERASKATA.COM, BONTANG – Rancangan Peraturan (Raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika kembali digodok DPRD Bontang, Senin (25/7/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, mengatakan, penyusunan Raperda inisiatif DPRD ini bertujuan, sebagai bentuk upaya penanganan maraknya kasus peredaran narkotika di Bontang, baik di kalangan masyarakat maupun Apartur Sipil Negara (ASN).
“Jadi Raperda ini merupakan upaya pencegahan yang perlu ditindakan bersama -sama,” ujarnya usai rapat di sekretariat DPRD Bontang, Senin (25/7/2022).
Adapun penyusunan Raperda ini dijelaskan Raking terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal. Sementara, dalam penyusunan Raperda ini Ia pun meminta kepada Tim asistensi pemerintahan untuk memasukkan kearifan lokalnya, dalam menangani para pengguna narkoba atau meminta gambaran umum, terkait pencegahan yang bisa diberlakukan untuk muatan lokal.
“Misalnya ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya. Contohnya pas di tes urine dua kali positif masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASNnya, ada aturan yang dilokalkan” bebernya.
Politisi partai Berkarya ini juga berharap agar penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama.
“Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan. Sementara terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.
“Judul pembahasan Raperda ini fokusnya hanya ke pencegahan dan penanganan saja. Soal pemberantasan fokus ranah di BNN dan kepolisian,” ungkapnya.
Sementara, terkait pemberian sanksi kata Edi baru sekedar rehabilitasi saja. Pun jika aturan ini akan dilokalkan lagi harus menyesuaikan dengan aturan di provinsi.
“Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian. Pasal 27 yang kita bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi. Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu,” tandasnya. (ADV)
Komentar