Bioskop Segera Dibuka, Pelaku Industri dan Masyarakat Wajib Patuhi Protkes
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan gubernur (Pergub) tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.(ishaq)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan