TERASKATA

Membangun Indonesia

Bukan Pesta Rakyat, Aktivis Sebut HUT Kabupaten Cirebon ke- 544 Hanya Milik Pejabat

admin |

CIREBON– Di saat Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah bersolek merayakan Hari Jadi ke-544, sebuah potret kontras tersaji di sudut Jalan Raya Fatahillah, Kecamatan Weru.

Asep Junaedi (47), seorang pedagang kaki lima (PKL) asal Desa Megu Gede, harus menelan pil pahit kehilangan satu-satunya sumber penghidupan setelah lapaknya dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP, Kamis (2/4/2026) kemarin.

Peristiwa ini memicu kritik keras dari aktivis Cirebon, Boby. Ia menilai tindakan represif tersebut sebagai bukti nyata kebijakan yang cacat empati dan jauh dari nilai keadilan sosial.

Langkah represif Satpol PP ini menuai sorotan dari Boby, aktivis vokal di wilayah Cirebon. Ia menyebut insiden ini sebagai potret nyata ketimpangan kebijakan yang jauh dari nilai keadilan sosial.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi kegagalan negara hadir bagi rakyat kecil. Sangat ironis, ketika pemerintah sibuk merayakan hari jadi dengan seremonial, ada warganya yang justru kehilangan masa depan di hari yang sama,” tegas Boby kepada Teraskata.com pada Jumat, 3 April 2026.

Boby juga menyindir bahwa momentum Hari Jadi Kabupaten Cirebon seharusnya menjadi pesta milik rakyat, bukan sekadar panggung euforia bagi para pejabat. Menurutnya, Pemkab Cirebon seharusnya merasa malu atas nasib yang menimpa Asep Junaedi.

“Kalau hanya menggusur itu mudah. Tapi di mana tanggung jawab negara setelah itu? Apakah sudah disiapkan relokasi? Apakah ada jaminan keberlanjutan ekonomi?” kritiknya.

Lebih lanjut, Boby mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Beberapa poin desakan yang disampaikan antara lain, relokasi layak seperti menyediakan tempat berjualan yang representatif bagi pedagang terdampak di wilayah Jalan Fatahillah.

Selain itu, ruang dialog untuk membuka komunikasi dua arah antara pemerintah dan komunitas PKL sebelum melakukan tindakan lapangan. Terkahir, kebijakan berbasis kemanusiaan seperti menyusun regulasi penataan kota yang tetap mengedepankan aspek ekonomi kerakyatan.

Kasus Asep Junaedi kini menjadi simbol dari persoalan besar pembangunan di Kabupaten Cirebon. Momentum HUT ke-544 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremoni, tetapi menjadi ajang refleksi bagi para pemangku kebijakan agar tidak kehilangan nurani dalam menegakkan aturan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Wisma Wijaya, mengultimatum para pedagang agar segera melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.

Langkah ini menyasar aset jalan milik Provinsi Jawa Barat yang selama ini tersumbat oleh aktivitas perdagangan di trotoar dan sempadan jalan.

“Kami mengimbau kepada pedagang kaki lima atau pengguna bangunan liar di sepanjang jalur Fatahillah, meliputi wilayah Kecamatan Weru dan Kecamatan Sumber, untuk segera melakukan penertiban secara mandiri,” ujar Wisma Wijaya saat memberikan keterangan terkait penertiban bertahap pada Kamis, (02/04/2026)

Wisma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika imbauan tersebut diabaikan.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari para pengguna lahan, tim penegak Perda akan turun tangan.

“Bilamana tidak ada itikad untuk melakukan pembongkaran mandiri, maka kami selaku penegak Perda akan melakukan penertiban secara paksa sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penertiban ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, di antaranya, Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Jalan.

Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya di jalur utama yang menghubungkan Sumber dan Weru.

Saat ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan sebelum melakukan tindakan eksekusi di lapangan.

Sementara itu, Asep mengaku, menjadi pedagang kaki lima (PKL) bukanlah pilihan mewah. Sebelum penertiban pun, penghasilannya jauh dari kata cukup.

Di tengah hiruk-pikuk perayaan ulang tahun daerahnya, Asep kerap pulang dengan tangan hampa.

“Penghasilan tidak menentu. Kadang dapat 100 ribu, itu pun jarang sekali. Seringnya malah tidak ada pemasukan sama sekali,” tuturnya lirih sambil memandangi lokasi bekas tempatnya mengais rezeki.

Ia menyadari sepenuhnya bahwa lahan yang ia gunakan adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, sebagai rakyat kecil, ia merasa tidak memiliki pilihan lain demi menyambung hidup.

Kehilangan lapak bukan hanya soal kehilangan papan kayu dan atap plastik, bagi Asep, ini adalah hilangnya harapan untuk menyekolahkan dan memberi makan keempat anaknya. Ia merasa tak berdaya menghadapi kebijakan yang menurutnya belum memberikan solusi konkret bagi rakyat kecil.

Di momen sakral HUT Kabupaten Cirebon ini, Asep menitipkan pesan mendalam bagi para pemangku kebijakan. Ia berharap pemerintah tidak hanya sekadar menggusur, tetapi juga menata dan memberikan ruang bagi mereka untuk tetap bertahan hidup.

“Harapan saya, tolong orang kecil seperti kami lebih diperhatikan lagi. Kami ingin ditata, ingin ada solusi, bukan hanya sekadar ditertibkan tanpa tahu besok harus makan apa,” tutupnya dengan berlinang air matanya. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini