Kelabui 55 Member, Tersangka Arisan Daring Fiktif Ini Raup Untung Rp300 Juta
TERASKATA.COM, MAGELANG – Tim Reskrim Polres Magelang menangkap tersangka kasus arisan daring fiktif, berinisial RDA. Perempuan 29 tahun ini merupakan mantan karyawati salah satu counter ponsel di Magelang.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo A92 milik tersangka, rekening koran salah satu bank milik tersangka.
Rekening koran salah satu bank milik korban dan sejumlah pakaian milik tersangka yang dibeli dari uang arisan online tersebut juga diamankan petugas.
RDA, warga Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diamankan pihak Reskrim Polres Magelang.
Ia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online) dengan korban berjumlah 55 orang dan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan tersangka RDA ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Magelang guna menjalani proses selanjutnya dengan pihak penyidik.

“Modusnya membuka arisan online dengan iming-iming keuntungan yang fantastis,” ujar AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers di lobi Mapolres Magelang, Selasa (31/8/2021) siang.
AKBP Sajarod menerangkan pada Desember 2019 lalu, tersangka membuat akun Instagram arisan menurun, oper slot, investasi dan duos. Nama arisannya yakni Arisan Menurun By Echy.
Untuk meyakinkan dan menarik minat member atau peserta, tersangka yang menggunakan identitas fiktif itu menjanjikan keuntungan yang fantastis.
“Awalnya lancar. Pada Januari 2021, RDA mulai tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima. Hingga dia dilaporkan oleh salah satu korban bernama Windi (28), warga Mertoyudan ke Polres Magelang,” jelas AKBP Sajarod.
Ditambahkan Kapolres, korban keseluruhan berjumlah 55 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp 300 juta.
Uang dari hasil kejahatan ini dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak bekerja.
“Sebagian lagi uangnya, dipakai membeli pakaian dan menutupi pembayaran ke sebagian peserta,” tandanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (mis)







Tinggalkan Balasan