Menteri Luhut Makin Kaya Selama Pandemi, Hartanya Bertambah Rp67 Miliar
Pandemi, Pejabat Tetap Harus Laporkan Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pandemi Covid-19 bukan alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terlebih sejak 2017, KPK menyediakan pelaporan LHKPN secara daring.
“Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (10/9).
Ipi menyampaikan, dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor (WL) untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
“Yang perlu diketahui adalah bahwa ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh WL untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN nya hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification dan e-Announcement,” papar Ipi.
“Bagi PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu,” imbuhnya.(*/int)







Tinggalkan Balasan