Pria di Tanjungpinang Terjerat Kasus Penipuan Penukaran Uang Asing
TERASKATA.com, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial F diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
F terjerat kasus penipuan setelah menawarkan Dollar Singapura (SGD) murah kepada saksi korban Tony Hartono dengan selisih 150 s/d 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Sehingga korban tertarik dan mentransfer kepada pelaku dalam bentuk rupiah untuk membeli SGD tersebut.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, atas permintaan korban, SGD yang sudah dibeli ditransferkan Tersangka ke Singapore guna membayar tagihan belanja barang.
Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba F mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada saudara F.
Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya korban tetap mengirim uang harian.
“Sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai tanggal 21 Mei 2021 saksi mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut. Saksi korban mentransfer uang untuk membeli SGD harian. Saudara F selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian,” jelas Awal.
Kemudian tepat tanggal 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh saudara F kepada saudara F berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 sampai 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan SGD Rp 9.954.694.000.
“Sekira bulan September 2021, korban bermaksud menarik dana persediaan akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp 400 juta sampai Rp 500 juta, namun tidak terlaksana dan akhirnya saudara F mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin,” ungkapnya.
Tersangka pun diamankan, Minggu (02/01/22) Tim Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA Pangeran Pradana Manurung SH bersama tim di Jl Pasar Baru No 46 Kota Tanjungpinang.
“Selanjutnya tersangka F dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(lan/lia)







Tinggalkan Balasan