Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Dinperwaskim Brebes Gencarkan Sosialisasi Pemenuhan PSU Perumahan
Teraskata.com, Brebes – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes semakin intensif mendorong para pengembang perumahan untuk segera memenuhi kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Langkah ini diambil melalui sosialisasi gencar agar kawasan hunian di Brebes memiliki infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman bagi warga.
Sosialisasi ini menargetkan kepatuhan pengembang sesuai amanat undang-undang untuk menyerahkan PSU seperti jalan lingkungan, saluran drainase, tempat pembuangan sampah, hingga ruang terbuka hijau kepada Pemerintah Kabupaten Brebes.
Hal itu di sampaikan Kepala Dinperwaskim Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Moh. Tolani, S.IP., ST., MT. (Ujang) Kepada awak media teraskata.com di ruang kerjanya pada, Rabu 04/02/2026.
Ujang menekankan bahwa , PSU yang lengkap dan terkelola dengan baik adalah hak dasar penghuni perumahan. “Kami terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengembang. PSU bukan sekadar fasilitas, tapi bagian dari legalitas dan kenyamanan penghuni. Jika PSU diserahkan ke Pemkab, perawatannya akan lebih terjamin,” ujarnya.
Mengapa Sosialisasi Ini Penting?
Banyak perumahan yang PSU-nya belum terpenuhi atau belum diserahterimakan, yang seringkali menyebabkan masalah lingkungan seperti banjir karena drainase tidak tertata atau jalan yang rusak.
Dinperwaskim Brebes berkomitmen untuk mempercepat penyerahan PSU dan mendorong
developer melakukan serah terima PSU ke Pemkab Brebes . Agar bisa masuk dalam anggaran pemeliharaan APBD,”tandasnya.
Ujang juga memastikan bahwa,kawasan perumahan sudah memiliki sanitasi, penerangan, dan akses jalan yang memadai. Selain itu Dinperwaskim Brebes juga memberikan kepastian hukum , guna melindungi hak-hak konsumen (warga perumahan).
Langkah Tegas dan Pendampingan
Selain sosialisasi, Dinperwaskim juga melakukan langkah-langkah pendampingan bagi pengembang yang mengalami kendala administratif. Bagi pengembang yang membandel, pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,”tegas Ujang.
Lebih lanjut Ujang menambahkan, bagi pengembang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan peraturan tersebut dan petunjuk pelaksanaannya (Perbup Nomor 55 Tahun 2020), sanksi yang diterapkan adalah peringatan tertulis dan teguran resmi kepada pengembang agar segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
Denda Administrasi:
Pengembang diwajibkan membayar denda, dengan nilai maksimal yang ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perda ini diimplementasikan untuk menjamin pengembang menyerahkan sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak memaksa pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun.
Dengan gencarnya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Brebes lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam memenuhi kewajiban PSU demi menciptakan lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Hryt/Teraskata







Tinggalkan Balasan