TEGAS! Polres Tulungagung Ingatkan Sanksi Berat Bagi Penyalahguna Bahan Peledak dan Senjata Api
Tulungagung, Teraskata.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat terkait larangan pembuatan, penyimpanan, maupun penggunaan bahan peledak (handak) serta barang berbahaya lainnya.
Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Tulungagung.
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas IPTU Nanang menegaskan bahwa, segala bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan bahan peledak, senjata api, hingga amunisi memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.
IPTU Nanang menjelaskan bahwa, larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak. Berdasarkan Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas IPTU Nanang. Minggu, (22/2/2026).
Dalam keterangannya, pihak kepolisian merinci beberapa poin penting yang dilarang tanpa hak atau izin resmi, meliputi :
Memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, atau mencoba memperoleh.
Menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan.
Mengangkut, menyembunyikan, hingga menggunakan atau mengeluarkan dari wilayah Indonesia.
Adapun objek yang dilarang mencakup : Senjata Api dan Amunisi, Bahan Peledak (termasuk bahan peledak untuk petasan/mercon), serta bahan berbahaya lainnya seperti, gas air mata dan peluru karet.
IPTU Nanang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan bahan peledak atau senjata api ilegal, warga diminta segera melapor.
”Mari kita wujudkan Tulungagung yang Tertib, Aman, Ayem, dan Tentrem. Jika ada informasi, segera hubungi Call Center Polri 110 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Kontak Informasi:
Instagram/FB/X: @polrestulungagung
Layanan Darurat: 110 (Call Center Polri)
(Agus)







Tinggalkan Balasan