Inspektorat Masih Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Soal Mobil Dinas, KPK Bilang Itu Penyalahgunaan Fasilitas Negara
BONTANG – Inspektorat Kota Bontang hingga saat ini masih melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk liburan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang.
Demikian diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Bontang, Enik Ruswati saat dikonfirmasi teraskata.com via pesan WhatsApp, Jumat, (27/03/2026). Menurut Enik, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
”Masih dalam proses pemeriksaan dik,” jawab Enik singkat saat ditanya mengenai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran tersebut.
Untuk mengetahui hasil atau kesimpulan dari kajian dan pemeriksaan atas kasus tersebut, dibutuhkan waktu selama sepekan. Meski demikian, ia enggan membeberkan secara rinci terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan.
”Insya Allah satu minggu (proses pemeriksaan),” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh pejabat adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. KPK pun mengingatkan, kendaraan dinas harus dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Pemanfaatannya, harus untuk kepentingan negara/daerah, bukan kepentingan pribadi atau individu tertentu. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh dipakai untuk menunjang tugas dan pelayanan publik.
”Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas di luar urusan kedinasan bagi ASN bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan fasilitas negara.
Budi mengingatkan, mobil dinas disiapkan negara menggunakan uang publik untuk menunjang kerja-kerja ASN.
Untuk itu, Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat, lanjut Budi, seharusnya secara aktif memantau dan mengawasi agar penyalahgunaan kendaraan dinas bisa dicegah. Sebab, praktik-praktik seperti itu, yang berhubungan dengan jabatan tidak hanya melanggar aturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang terjadinya korupsi.
Peringatan itu tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah. KPK juga memasukkan kendaraan sewa operasional kantor ke dalam objek pengawasan yang sama.
Artinya, seluruh kendaraan yang dibiayai atau difasilitasi untuk kepentingan instansi tetap tidak boleh dialihkan untuk urusan pribadi. Penegasan ini penting karena di lapangan masih kerap muncul anggapan bahwa kendaraan sewa lebih longgar penggunaannya.
Bukan Sekadar Melanggar Aturan Internal
KPK menilai penggunaan aset negara harus selalu sesuai peruntukannya. Jika kendaraan dinas dipakai di luar kepentingan kantor, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas.
Budi Prasetyo mengingatkan dampaknya bukan hanya administratif. Menurut KPK, praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Budi.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, fasilitas negara melekat pada jabatan dan fungsi pelayanan. Karena itu, penggunaan untuk kebutuhan pribadi dapat memunculkan kesan bahwa pejabat atau ASN memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan nonkedinasan.
Di sisi lain, publik menaruh perhatian besar pada perilaku aparatur selama masa libur panjang. Ketika mobil berpelat dinas terlihat di jalur mudik, persepsi negatif cepat muncul dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi pemerintah.
Risiko yang Perlu Dipahami ASN
Larangan KPK tidak berdiri sendiri karena sejalan dengan prinsip integritas dalam birokrasi. ASN perlu memahami bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa menimbulkan beberapa konsekuensi.
Diantaranya, melanggar aturan penggunaan fasilitas negara, memicu pemeriksaan internal di instansi terkait, dan menimbulkan dugaan benturan kepentingan. Juga merusak citra lembaga di mata publik dan mengganggu prinsip akuntabilitas aset negara.
Konsekuensi tersebut bisa berbeda di tiap instansi karena bergantung pada aturan internal dan hasil pemeriksaan. Namun secara umum, pelanggaran penggunaan aset negara selalu menjadi isu sensitif dalam pengawasan birokrasi.
KPK Minta Pimpinan Instansi Bertindak
KPK juga meminta pimpinan pemerintah daerah tidak bersikap pasif. Pengawasan internal diminta diperketat agar tidak ada pegawai yang memanfaatkan celah selama periode libur.
Arahan ini menempatkan tanggung jawab bukan hanya pada individu ASN, tetapi juga pada atasan langsung dan pengelola aset di instansi. Pengawasan menjadi penting karena penyalahgunaan fasilitas dinas sering terjadi saat kontrol melemah di masa cuti bersama atau libur panjang.
Secara administratif, instansi dapat menempuh langkah pencegahan yang lebih tegas. Misalnya, mendata kendaraan operasional, membatasi izin keluar kendaraan, hingga mewajibkan pelaporan penggunaan selama masa libur.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Pesan utama KPK adalah menjaga integritas birokrasi dimulai dari kepatuhan pada hal yang paling dasar. Kendaraan dinas, baik milik negara, milik daerah, maupun kendaraan sewa operasional, tetap merupakan fasilitas yang harus dipakai sesuai fungsi kedinasan.
Karena itu, ASN yang nekat memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi perlu memahami bahwa persoalannya bukan hanya soal kendaraan digunakan untuk perjalanan pribadi. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas pengelolaan aset negara, disiplin aparatur, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (yudi)







Tinggalkan Balasan