TERASKATA

Membangun Indonesia

Pengeroyokan di Palopo, 4 Ditangkap, 1 DPO

admin |

“Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan Kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” tutup Akbar.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini