Polisi Tetapkan 4 Tersangka Atas Tewasnya Kakek Diteriaki Maling
“Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*/int)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini







Tinggalkan Balasan