Bahas Penertiban Hewan Ternak, DPRD, Pemkot dan Masyarakat Gelar RDP
TERASKATA, Palopo – DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, dan dinas terkait di Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (3/02/2020).
RDP ini dalam rangka mencari solusi menanggapi aspirasi salah satu warga BTN Merdeka beberapa waktu lalu tentang penertiban hewan ternak liar yang telah meresahkan masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Wara Timur.
Kepala Bagian bidang hukum pemerintah Kota Palopo Amir Santoso, mengatakan bahwa aturan tentang penertiban hewan ternak liar di Kota Palopo sudah jelas di dalam Perda No 6 Tahun 2019.
“Perdanya sudah jelas. Walaupun belum ada Peraturan Wali Kota, tetap itu harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Amir juga mengatakan bahwa, didalam Perda tersebut, mengintruksikan harusnya ada pembentukan Tim Terpadu dalam penertiban hewan ternak liar. Dalam Perda itu juga hanya satu pasal yang mengisyarakatkan adanya Peraturan Wali Kota.
“Dari 21 Pasal di Peraturan Daerah, hanya 1 pasal yang mengisyarakatkan harusnya ada Perwal yakni tentang penepatan biaya penangkapan ternak liar, bukan tentang penertiban, jadi tanpa Perwal pun, Perda harus dijalankan,” bebernya.
Selaku eksekutor penegak Perda, Kasat Pol PP Palopo, Ade Chandra mengatakan, beberapa tahun terakhir pihaknya tidak tau harus berbuat apa. Selama ini pihaknya agak susah dikarenakan substansi dari Peraturan Daerah No 7 Tahun 2006 dimana ketentuan pidana itu belum jelas.
“Sehingga masyarakat menganggap bahwa kami tidak ada kegiatan dalam hal penertiban hewan ternak. Bahkan masyarakat menganggap kami makan gaji buta,” ujarnya.
Namun, menurutnya perubahan Perda no 7 2019 menjadi Perda No 6 Tahun 2019 sudah Ada perubahan baik itu mengenai tindak pidana nya serta penanganannya.
“Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, yang jadi persoalan kami tidak punya acuan untuk melakukan penindakan terhadap hewan liar,” tutur Ade Chandra.
Sementara Ketua DPRD Palopo Nurhaeni, meminta kepada pihak eksekutif agar secepatnya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dapat dijadikan acuan dalam penanganan masalah tersebut.
“Sembari kita tangani sejak dini, kita juga menunggu peraturan yang bisa menjadi payung hukum dalam penanganan masalah ini, utamanya dalam mengatur tim teknis dan tim terpadu yang menjadi eksekutor lapangan,” ketus Nurhaeni.
Hal senada diungkapkan salah satu anggota DPRD Palopo, Steven Hamdani, juga meminta pihak eksekutif agar secepatnya melakukan sosialisasi, bentuk tim terpadu, penanganan hewan ternak diluar sonasi, pembenahan Tempat Hewan Ternak (TPH), dan sanksi.
“Kalau tidak dilakukan kita RDP lagi,” pungkas Politisi Golkar itu. (HDT)







Tinggalkan Balasan