TERASKATA

Membangun Indonesia

Bea Cukai dan Pemkot Palopo Operasi Pengendalian Distribusi, Ini yang Ditemukan

admin |
Tim Pemantau Bea dan Cukai saat melakukan operasi pendistribusian di salah satu warung di Kota Palopo, Rabu (29/09/21).

TERASKATA.com, Palopo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melakukan pengendalian dan distribusi perekonomian untuk kegiatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2021.

Fokus kegiatan ini ialah melaksanakan operasi Gabungan, terkait PMK 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Kegiatan ini juga berdasarkan SK Wali Kota Palopo nomor 321/VI/2021. Tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Distribusi Perekonomian untuk kegiatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di 9 kecamatan.

Adapun sasaran atau modus pelanggaran barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat khususnya para pedagang eceran yaitu, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan pita cukai yang tudak sesuai jenis dan golongannya.

Hasil pemantauan di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran cukai, dengan modus pelanggaran antara lain; tidak memiliki pita cukai dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

“Kegiatan ini dilakukan, demi menegakkan aturan dan untuk kemaslahatan masyarakat,” harap Asisten II Sekretariat Daerah Kota Palopo, Ilwan Hamid SE MM.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini