TERASKATA

Membangun Indonesia

Diputuskan Hakim Harus Bayar Rp220 Juta, Warga Wotu Tuding Ada Kwitansi Palsu

admin |
Ilustrasi sidang di pengadilan.

Hal itu juga dibenarkan oleh anaknya bernama Dian yang saat ini tengah merantau di Ibukota. Dikatakannya, pihaknya bersedia melunasi hal piutang tersebut.

Namun keberadaan kwitansi pembayaran tersebut menjadi pertanyaan. Apa lagi nilai dalam kwitansi itu cukup besar, bahkan mereka terancam kehilangan tempat tinggal.

“Ibu saya tidak pernah menambah utang Rp80 Juta dan tak pernah jual tanah,” tegas Dian.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persoalan piutang ini sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur sekitar Tahun 2019.

Persidangan perkara perdata ini dimenangkan oleh pemberi pinjaman uang berinisial M dari Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Karena tak puas atas putusan itu, Wijiastuti melakukan permohonan banding ke PN Malili sekira Tahun 2019 silam dan kembali kalah karena piutang kwitansi Rp80 juta tersebut.

Sekadar tambahan, pihak Wijiastuti mengaku, tidak pernah melihat bukti kwitansi tersebut selama proses sidang yang berlangsung selama 7 bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini