Jangan Dulu Gelar Resepsi Pernikahan di Palopo
TERASKATA, Palopo – Wali Kota Palopo, Drs. HM Judas Amir, MH. kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kali ini berisi tentang larangan menggelar respsi pernikahan di Kota Palopo.
Surat yang dibuat Kamis (26/3/2020) dengan nomor : 130/08/Tapem/III/2020 itu, masih terkait dengan upaya antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Palopo. Surat itu ditujukan kepada camat dan lurah se Kota Palopo untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat.
Empat poin yang ada didalam surat edaran itu, yakni pertama, menyampaikan kepada seluruh masyarakat kota Palopo agar tidak melakukan resepsi pernikahan.
Poin kedua, jika resepsi sudah direncakanakn sebelumnya maka diminta untuk ditunda pelaksanaannya kecuali untuk akad nikah dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah maksimal 10 orang.
Poin ketiga, demi menjaga keamanan dan ketertiban berdasarkan poin 1 dan 2 agar agar berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
Keempat, Camat diminta terus memantau kegiatan di lapangan bersama Danramil dan Kapolsek serta mengimbau masyarakat tidak panik.
Sekedar diketahui, selama covid-19 merebak di Sulawesi Selatan, Wali Kota Palopo tercatat sudah empat kali mengeluarkan surat edaran. (*)







Tinggalkan Balasan