TERASKATA

Membangun Indonesia

Kejari Usut SPPD Fiktif TP-PKK Lutim, Begini Perkembangannya

admin |
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. foto:facebook Kejari Lutim

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari) tengah mengusut kasus dugaan SPPD fiktif Tim Penggerak PKK Lutim. Sejumlah pengurus dan anggota TP-PKK Lutim sudah dimintai keterangan penyidik.

Kasus SPPD fiktif TP-PKK Lutim ini mencuat setelah agenda study tiru ke Kabupaten Enrekang pada Desember 2020 lalu direkayasa.

Dari 32 nama pengusur dan anggota TP-PKK yang terdaftar menerima SPPD ke Enrekang itu, ternyata hanya lima orang yang berangkat.

Beberapa nama istri pejabat masuk daftar pengurus yang tidak berangkat alias menerima SPPD fiktif. Termasuk FM selaku anggota pokja II TP-PKK Lutim, yang juga merupakan istri dari Kadis Kominfo Luwu Timur.

Kasi Pidsus Kejari Lutim, Arga Maramba Pandin mengatakan, kalau pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk mengungkap kasus ini.

Dalam hal ini meminta keterangan dari anggota dan pengurus yang berangkat maupun tidak berangkat study tiru ke Enrekang.

“Masih pengumpulan data dan keterangan,” singkat Arga, dikutip dari Inputrakyat.co.id, Senin (05/04/2021).

Arga juga belum membeberkan kapan status penyelidikan kasus SPPD fiktif TP-PKK Lutim ini ditingkatkan, termasuk penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lutim, Hasbuddin mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PPTK dan bendahara.

“Kami sudah periksa PPTK dan bendahara kegiatan tersebut,” ungkap Hasbuddin, awal Maret lalu. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini