TPF Kementerian PPPA Dua Hari di Lutim Telusuri Kasus Rudapaksa Anak Kandung, Apa Hasilnya?
TERASKATA.COM, MALILI – Tim Pencari Fakta (TPF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, sudah dua hari di Luwu Timur menelusuri kasus dugaan rudapaksa anak kandung oleh ayahnya.
TPF Kementerian PPPA ini sudah mengumpulkan data terkait kasus dugaan pemerkosaan yang viral di media sosial itu.
Asisten Deputi Pelayanan Anak dan Perlindungan Khusus Kementeria PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan, pihakya sudah bertemu dengan kapolres dengan tim untuk mengumpulkan data dan fakta.
Hanya saja, Robert tidak menyebutkan data dan fakta apa yang ditemukan selama dua hari ini berada di lapangan.
Untuk kelanjutan kasus ini, Robert meminta polisi tidak mendatangkan ibu dan anaknya saat menyerahkan bukti.
“Kami juga meminta polisi tidak perlu lagi mendatangkan ibu dan anaknya untuk menyerahkan bukti,” ujar Robert di Mapolres Luwu Timur, Senin (11/10/2021).
Hal itu disampaikan Robert demi menjaga psikologis ketiga anak tersebut.
“Demi kepentingan terbaik untuk anak. Agar anak ini tidak terstigmatisasi, tidak terjadi labeling,” katanya.
Robert juga menyampaikan keprihatinan Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga terkait adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung.
“Kami memastikan untuk menghapus dugaan kekerasan terhadap anak ini agar tidak terulang lagi,”
“Untuk penegakan hukumnya kami percayakan kepada pihak kepolisian yang saat ini berproses,”
Sementara Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, RS berjanji akan menyerahkan bukti baru pada Selasa pekan depan.
Itu disampaikan kapolres setelah mendatangi RS di rumahnya di Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Jumat (8/10/2021).
“Jadi tadi juga yang bersangkutan sudah menyampaikan akan datang ke polres pada hari Selasa mendatang untuk menyerahkan bukti baru,”
“Kami tunggu saja seperti apa bukti-buktnya, kita akan proses bagaimana apakah ini bisa memang jadi bukti dalam upaya penyelidikan ke depannya,” jelas perwira dua bunga ini.
Seperti diketahui, dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
Ketiga anak itu masing-masing berusia 8, 6 dan 4 tahun.
Oleh penyidik Polres Lutim, kasus itu dihentikan penyelidikannya karena mengklaim tidak ditemukan bukti yang kuat sesuai laporan RS.
Namun pada awal Oktober 2021 ini, kasus tersebut viral di media sosial setelah RS curhat ke wartawan tentang SP3 laporannya di Polres Lutim.
Pihak kepolisian sendiri siap membuka kembali penyelidikan kasus ini, jika ditemukan bukti baru.(*/int)
Tinggalkan Balasan