TERASKATA

Membangun Indonesia

Perdaya Janda Lewat Aplikasi Tantan, Begini Trik Yandi Hingga Bisa Tiduri 10 Janda Muda

admin |
Tersangka kasus penipuan, Yandi (28) diamankan Polrestabes Semarang. Korbannya 10 janda muda. Foto via laman jpnn.com

TERASKATA.COm, SEMARANG – Yandi (28), pemuda asal Garut Jawa Barat perdaya janda lewat aplikasi Tantan. Sedikitnya sepuluh janda di Semarang, Jawa Tengah berhasil ditiduri dan menguras duit korban.

Kepada polisi, para korban yang mayoritas janda muda itu mengaku sudah berhubungan badan dengan Yandi. Bahkan kerap memberikan uang kepada tersangka.

“Ini pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban spesifik, yakni para janda. Sampai saat ini sudah sepuluh orang janda yang kami mintai keterangan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Minggu (12/9/2021), dikutip Teraskata.com dari Jpnn.com.

Dari laporan para korban, anggota Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian berhasil menangkap Yandi di Jalan Dr Sutomo, Semarang, Rabu (1/9) lalu.

“Para korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi online Tantan. Aplikasi ini sebenarnya untuk mencari jodoh,” katanya.

Di aplikasi itu, Yandi selalu gonta-ganti nama agar kedoknya tidak terbongkar. Nama samaran yang digunakan antara lain Reski, Ferizal, Helski, Roni, dan Jayadi.

“Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga naik kendaraan (mobil), tetapi rental. Dia juga mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan ternama di bidang oli dan masih single. Setelah intens berkomunikasi, kemudian korban diajak ketemuan,” katanya.

Setelah korban terjerat oleh bujuk rayunya, si pemuda ganteng dengan modal mobil rental itu menjalin asmara hingga berhubungan badan.

Selama kenal dengan Yandi, para korban juga kerap dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha.

Andai korban menolak untuk diajak hubungan badan, diancam tidak akan dikembalikan uangnya, dan tidak akan menikahi.

“Sasarannya memang janda yang sudah mapan (berduit). Setidaknya ada enam orang (melapor) yang menjadi korban. Semua warga Kota Semarang. Ada A, M, B, W, dan D. Rata-rata masih berusia relatif muda. Ada yang kelahiran 1997, 1987, dan 1992. Semua korban berstatus janda,” ujar Kapolrestabes.

Korban berinisial A mengaku mengenal tersangka sejak awal Desember 2020. Ia sempat diajak tidur, dan dimintai uang.

Setelah itu tersangka menghilang. Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang.

“Para korban menderita kerugian bervariasi. Ada yang Rp 22 juta, Rp 42 juta, Rp 27,850 juta, dan Rp 4,3 juta. Sedangkan A, kerugiannya kurang lebih Rp 60 juta. Sementara itu, total kerugian mencapai Rp 179,35 juta,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus tersangka berikut barang bukti satu unit Toyota Avanza nopol H 9167 SL warna putih yang dirental, dan digunakan sebagai sarana kejahatan.

Juga bukti transfer rekening dari para korban ke tersangka.

Saat gelar perkara, tersangka Yandi terlihat tenang. Ia kerap melempar senyum ketika memberikan keterangan terkait aksi kejahatan yang dilakukannya.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini