Buat Kontestan Pilkada 2020 di Masa Kampanye, Ini Peringatan Keras dari KPU
TERASKATA.com, MAKASSAR – Penerapan protokol kesehatan wajib diperhatikan para kontestan di Pilkada 2020 pada masa kampanye. Jika ada yang abai atau melakukan pelanggaran maka akan ditindak bawaslu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman ketika berkunjung ke Makassar, Selasa (15/9/2020).
Arief menegaskan, untuk tahapan masa kampanye, pembatasan massa pendukung wajib diberlakukan dan penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan baik bagi penyelenggara maupun kontestan.
“Metode kampanye sama dengan yang ada di pilkada sebelumnya. Tetapi pelaksanaannya harus menggunakan protokol kesehatan, jadi misalnya rapat umum ada tapi dibatasi jumlahnya paling banyak 100 orang,” kata Arief saat berkunjung di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Selasa (15/9/2020, dikutip Teraskata.com dari Antara.
Selanjutnya, pertemuan terbatas tetap ada dan dibatasi jumlahnya 50 orang, begitupun debat kandidat tetap ada, dengan jumlahnya dibatasi 50 orang. Dan yang paling penting harus menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, tidak diperbolehkan arak-arakan apalagi melibatkan ribuan orang.
“Kalau ada kandidat melakukan itu, nanti Bawaslu akan mengawasi dan mengambil tindakan. Kampanye berhenti itu pada masa tenang, tiga hari sebelum pencoblosan,” kata dia menegaskan.
Saat ditanyakan bila mana ada pendukung mengenakan simbol seperti masker kandidat, kata dia diperbolehkan. Karena, itu telah menjadi bahan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) seperti kaos, topi dan macam lainnya. Mengenai dengan penundaan pilkada di tengah pandemi COVID-19, kata dia, tetap dilanjutkan.
Tinggalkan Balasan