TERASKATA

Membangun Indonesia

KPU Sadar Semua Pihak Berisiko Tertular Covid-19, Pilkada Ditunda?

admin |

TERASKATA.com, Jakarta – Perkembangan Virus Corona (Covid-19) di Indonesia setiap hari kian bertambah.

Sementara pagelaran pesta demokrasi secara serentak akan dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Apakah tetap aman melaksanakan Pilkada serentak dengan kondisi seperti ini? Justru KPU sendiri sadar jika semua pihak berisiko tertular Covid-19 apabila tetap diselenggarakan.

Hak tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagaimana dilansir dari kompas.com.

“Kalau ditanya siapakah yang kemudian berisiko kalau pilkada ini dijalankan, saya kira kita semua sebetulnya,” ujar Dewa dalam diskusi daring bertajuk “Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa”, Rabu (23/9/2020).

“Faktanya, misalnya di KPU sendiri Pak Ketua, kemudian ada anggota tertular (Covid-19). Lalu ada anggota yang sedang dalam proses penyembuhan dan syukur sudah sembuh,” lanjut dia.

Oleh karena itu, katanya, hal yang harus dilakukan saat ini yakni menjaga komitmen untuk mentaati protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

Sebab, tantangan pilkada saat ini adalah bagaimana tetap melaksanakan seluruh tahapan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Dengan segala kerendahan hati kami mengajak kita semua menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan. Karena protokol itu bukan hanya untuk pilkada tapi juga keseharian,” ujarnya.

“Karena faktanya daerah yang tidak pilkada juga kasus Covid-19-nya naik. Pertanyaannya, apakah ini naik karena pilkada atau bukan? Ini kan kita diskusi ya, wacananya jadi demikian,” ucap Raka Sandi.

Dia pun menyebut kondisi pilkada saat ini berbeda dengan sebelumnya.

Pilkada saat ini digelar dalam kondisi bencana nonalam

Kondisi ini pun menyebabkan pemerintah menyesuaikan dasar hukum pelaksanaan pilkada lewat UU Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Itu keputusan yang diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR. Ketika belum ada putusan baru, KPU berkewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan,” kata Raka Sandi.

“Saya kira ini juga adalah bagian dari bagaimana kita membangun mekanisme ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan negara hukum yang demokratis,” ucap dia.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi virus corona.

Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.

Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang mendesak agar Pilkada ditunda.

Desakan itu datang dari para pegiat pemilu hingga organisasi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini