Tak Terima Subsidi Gaji BLT Rp 600 Ribu? Begini Cara Pengaduannya
TERASKATA.com – Program subsidi gaji untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta, telah terealisasi sejak 27 Agustus 2020 lalu.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan tersebut, diproyeksikan dapat dinikmati oleh 15,7 juta pekerja.
Namun, proses penyalurannya bertahap. Ini membuat banyak pekerja mengeluh lantaran tidak terdaftar sebagai penerima.
Hal itu disebabkan adanya persyaratan penerima harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, mereka ini sebagian besar merupakan pekerja yang memenuhi kriteria secara gaji.
Menjawab hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, mengajak agar masyarakat tak keburu emosi lantaran merasa berhak menerima, namun tidak terdaftar.
Soes mengimbau, apabila memang semestinya Anda memenuhi syarat dan merasa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar memastikan langsung ke lembaga bersangkutan.
“Pengaduan kita bagi menjadi dua, pertama apabila merasa saya itu bekerja di perusahaan dan merasa mempunyai kartu kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan kok tak menerima, biar enak daripada mengadu ke tempat lain malah salah alamat,” ujar Soes, dirilis Teraskata.com, dari BeritaDIY. Minggu (31/8/30).
“Langsung datangi BPJS Ketenagakerjaan, bisa kantor BPJS terdekat atau kontak ke kantor BPJS pusat. Silakan tanyakan kartu kepesertaan aktif di databasenya, itu solusinya lebih dapat daripada mengadunya ke tempat lain,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Soes, pengaduan juga bisa dilakukan ke Kemnaker atau melalui website kemnaker.go.id.
Tinggalkan Balasan