TERASKATA

Membangun Indonesia

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Ditingkatkan, Iuran Tetap

admin |

TERASKATA,Kaltara-Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 anak sebesar Rp12 Juta rupiah, menjadi 2 anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 Juta, kemudian manfaat baru berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Meskipun 2 program tersebut mengalami kenaikan manfaat namun tidak ada kenaikan iuran. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peningkatan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Meeting Room Hotel Luminor, Jl Sabanar Lama, Tanjung Selor pada Selasa (3/3). Bupati Bulungan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Errin Wiranda, SE menegaskan, diterbitkannya PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut menunjukkan, bahwa Negara hadir untuk menjamin pelindungan dan kesejahteraan para buruh atau pekerja.

Selain JKK, ada pula kenaikan manfaat JKM meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala, yang total semula adalah Rp24 Juta menjadi Rp 42 Juta serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu Rp174 juta untuk 2 orang anak.

“Menindaklanjuti adanya peraturan pemerintah tersebut di atas, maka saya meminta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bulungan yang belum mendaftarkan pekerjanya, untuk segera mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Dilanjutkan, bagi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Jamsostek, saya juga minta untuk tertib membayar iuran, tertib administrasi kepesertaan, dan melaporkan upah yang sebenarnya. Sehingga pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sesuai manfaat baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan.

“Melalui kegiatan ini saya juga mengimbau kepada semua pihak, untuk terus menjaga serta meningkatkan kepedulian semua pihak akan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat memperkecil risiko-risiko kecelakaan kerja di perusahaan,” sebutnya. Ditambahkan, Pemkab berharap iklim hubungan industrial, antara perusahaan dengan pekerjanya yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat diwujudkan, khususnya di Kabupaten Bulungan. Terutama dalam membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini