TERASKATA

Membangun Indonesia

Oknum Polisi Penganiaya Kepala Puskesmas Walenrang Segera Disidang

admin |
Kepala Puskesmas Walenrang, Husniwati (43) saat dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh seorang oknum polisi berinisial AW (50).

TERASKATA.COM, LUWU – Proses hukum kasus penganiayaan Kepala Puskesmas Walenrang, Kabupaten Luwu, Husniwati (43) berlanjut. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, akan digelar 21 April mendatang.

Data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, disebutkan bahwa perkara yang melibatkan oknum polisi berinisial AW (50) sebagai terdakwa sedianya disidangkan pada Rabu (14/4/2021) lalu.

Namun sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda.

Sehingga jadwal terbaru sidang kasus penganiayaan kepala Puskesmas Walenrang ini dijadwalkan Rabu pekan depan.

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu Ady Haryadi Annas, Dedy Nurjatmiko, dan Rasyid Wiraputra.

Dijelaskan pula pada SIPP PN Belopa, bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 11.50 WITA, terdakwa AW melakukan penganiayaan terhadap Husniwati.

Kejadiannya di Dusun Bolong, Desa Illanbatu, Kecamatan Walenrang Barat, Luwu.

Disebutkan bahwa penganiayaan terhadap Husniwati bermula ketika PNS Afni dan Yunita meminta tolong kepada korban untuk dicarikan rumah dinas sebagai tempat tinggal.

Korban lantas mengarahkan Afni dan Yunita tinggal di sebuah rumah dinas.

Saat Afni datang membersihkan rumah dinas atas perintah korban, datang Rama.

Merupakan anak dari terdakwa dan menyuruh Afni untuk meninggalkan rumah dinas tersebut.

Alasannya, rumah itu bukan rumah dinas melainkan rumah terdakwa.

Afni lalu melaporkan kejadian itu kepada korban.

Tidak lama kemudian, korban dan terdakwa bertemu di pesta pernikahan.

Korban menghampiri terdakwa dan menanyakan mengapa mempermalukannya di depan Afni.

Kemudian terjadi adu mulut dan terdakwa mendorong korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa berdiri dan menendang korban.

Saat itu korban berusaha berdiri namun terdakwa kembali menendang korban sebanyak dua kali dan menginjak kaki kiri korban.

Sehingga korban mengalami luka bengkak pada kaki sebelah kiri dan mengalami rasa malu.

Karena terdakwa menendang korban di depan banyak orang.

Akibat perbuatan terdakwa, Husniwati juga mengalami luka.

Sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum Nomor 048/RSUD-BG/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Korban mengalami luka lecet gores pada pergelangan kaki kiri ukuran panjang 2,5 cm, luka bengkak pada kaki kiri ukuran diameter 2,5 cm, luka memar pada punggung kanan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm.

Husniwati berharap terdakwa mendapat hukuman setimpal.

“Saya harap dia mendapat hukuman yang setimpal,” singkatnya. (*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini